Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi - Gradation Info

Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi

Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi
link : Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa setelah menyelesaikan proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 dari 417 minggu lalu, Tim Pelaksana Panselnas akan menyelesaikan 220 instansi lainnya pekan ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN selaku Koordinator Tim Pengolahan Hasil Pelaksana Panselnas Ibtri Rejeki di sela-sela kegiatan Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Kamis (28/11/2018) di Hotel Bidakara Jakarta. Proses rekonsiliasi data 220 instansi tersebut akan berlangsung hingga Jumat (29/11/2018).

Ibtri juga menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD ke 220 Instansi tersebut tetap menggunakan alur proses 4 level verval. Adapun beberapa hal yang diverval meliputi kesesuaian hasil SKD di lapangan. “Yang kami verval diantaranya meliputi kesesuaian berita acara pelaksanaan, kesesuaian peserta yang hadir mengikuti SKD, kesesuaian nilai yang diperoleh masing-masing peserta. Dalam hal ini kami hadirkan Pansel yang bertugas dan Pansel Instansi,” ujar Ibtri.

Hal berikutnya yang diverval menurut Ibtri adalah kesesuaian persyaratan formasi yang ada terhadap kualifikasi pelamar yang akan diputuskan dapat mengikuti SKB. Berikutnya juga disampaikan verval tentang bagaimana menentukan calon peserta SKB berdasar Permenpan 36/2018 (P1) dan Permenpan 61/2018 (P2). “Tim berupaya maksimal untuk menentukan keakuratan hasil SKD. Zero mistake harapan kami. Dan ini perlu waktu,” ujarnya. “Dan proses ini perlu sinergi antara BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas dan Pansel Instansi untuk menyelesaikan proses rekonsiloasi data hasil SKD,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kabupatan Bangkalan, Mashud usai menyelesaikan rekonsiliasi menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang sudah diterima Tim Pelaksana Panselnas sama persis dengan data yang di lapangan. “Data yang sampai ke Pelaksana Panselnas sudah sama ‘percis’ bukan cuma persis dengan data lapangan,” kelakarnya. Mashud menambahkan, setelah dilakukkan rekonsiliasi semua formasi dapat terpenuhi calon peserta SKB baik melalui P1 maupun P2. “Alkhamdulillah secara prinsip formasi dapat terpenuhi. Hanya satu formasi yang tetap kosong, karena tidak ada pelamarnya,” pungkas Mashud.

Dalam proses rekonsiliasi tersebut, untuk menjamin mutu dan menghindari resiko kesalahan, BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas senantiasa setia mendampingi BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas. Zero mistake is a must.

Berita ini bersumber dari BKN.

Sekianlah artikel Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi


Anda sekarang membaca artikel Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2018 Selesaikan Proses Rekonsiliasi Data Hasil SKD 220 Instansi dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2018/11/tim-pelaksana-panselnas-cpns-2018.html

Subscribe to receive free email updates: