MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 - Gradation Info

MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010

MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010
link : MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir menyatakan akan ada sanksi bagi guru PNS yang menolak redistribusi.

Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.


"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib dikarenakan untuk pemerataan guru. Selama ini, penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," terang Menteri Muhadjir di kantornya, Rabu (29/8).

Dia juga menjelaskan, pertengahan Oktober, pihaknya akan duduk bersama dengan seluruh Dinas Pendidikan.

Kemendikbud sudah punya peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya, mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer.

"Kami akan mulai dari sekolah yang paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru," pungkasnya.

Muhadjir Effendy juga menambahkan, guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat.

Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat.

Kedua, guru negeri belum tersertifikat.

Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat.

Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

"Jadi empat kriteria tersebut harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara, ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek," tuturnya.

Muhadjir Effendy menegaskan, daerah tidak boleh lagi melakukan itu. Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan daerah terkait kebijakan ini.

Karena ini menyangkut perintah presiden agar pendidikan itu bisa diarahkan untuk pemerataan dan berkualitas.

(sumber: jpnn.com)


Sekianlah artikel MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010


Anda sekarang membaca artikel MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2018/08/mendikbud-guru-tolak-redistribusi-bakal.html

Subscribe to receive free email updates: