Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam - Gradation Info

Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam

Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Fiqih, Artikel Keluarga, Artikel Kontemporer, Artikel Tanya Jawab, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam
link : Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam

HUKUM TUKAR CINCIN TUNANGAN DALAM ISLAM

Tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Padahal kalau kita mau melihat asal muasal budaya ini, tidaklah lain merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Ini merupakan salah satu bentuk fitnah terbesar yang menimpa umat ini, dimana kaum muslimin mulai mencontoh budaya barat dan dan meninggalkan siyar-siyar Islam. Fenomena ini terjadi barangkali disebabkan karena ketidaktahuan mereka bagaiamana Islam menghukumi hal ini atau barangkali sudah tahu hukumnya, namun hawa nafsu telah menguasai mereka.

Mari kita lihat hal ini dalam kacamata Islam. Apakah hal tersebut dibenarkan ataukah bahkan sebaliknya?

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sudah dimaklumi bahwa asal suatu larangan adalah haram.

Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا"

“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].

Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria.

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]

Adapun untuk kaum wanita maka diperbolehkan sebagaimana ditunjukkan hadits diatas dan juga berdasarkan kesepakatan para ulama. Pembahasan ini telah kami sebutkan secara luas pada pertemuan pertama.

Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam
ring-wedding-wedding-rings-marriage By Pixabay
Bagaimana dengan hukum tukar cincin?

Jika tukar cincinnya dengan emas, maka masalahnya telah jelas bahwa cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika seandainya ada yang bertukar cincin dengan cincin perak atau besi selain emas, apakah tidak masalah?

Syaikh Bin Baz ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab:
“Aku tidak mengetahui budaya ini berasal dari syariat, sehingga lebih utama ditinggalkan.” [Fatawa Ulama Baladul Haram. Hal. 50]

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan.
Beliau rahimahullah menjawab,
“Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenakan cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan diberikan pada suaminya. Mereka meyakini bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta diantara pasangan suami istri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal hal tersebut tidak dibolehkan secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar, karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belum halal baginya. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” [al-Fatawa al-Jami’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Juz 3: 914-915]

Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Adapun cincin tunangan, maka ini bukanlah berasal dari budaya kaum muslimin. Ia dipakai saat akan dilaksanakannya pernikahan. Tidak boleh memakai cincin tunangan karena beberapa alasan;
  1. Karena hal tersebut meniru tradisi kaum (kafir) yang tidak ada kebaikannya sedikitpun. Ia adalah tradisi baru yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin, bukan dari tradisi umat Islam.
  2. Hal tersebut jika disertai keyakinan bahwa dia memiliki pengaruh terhadap hubungan suami istri, maka ini masuk dalam bentuk kesyirikan. Tiada daya dan upaya kecuali milik Allah Ta’ala.” [Al-Muntaqa:5/336]
Dengan demikian jelaslah bahwa hukum memakai cincin tunangan adalah haram, terlebih lagi jika cincin itu terbuat dari emas dan juga disertai adanya keyakinan bahwa cincin itu memiliki pengaruh terhadap ikatan cinta antara suami istri.

Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir wajib baginya bertakwa kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan perkara-perkara yang dilarang syariat. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita dan kaum muslimin agar senantiasa tunduk dan berjalan diatas bimbingan al-Quran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah (para shahabat).

Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
https://telegram.me/FORUMKISUMUM

Sekianlah artikel Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam


Anda sekarang membaca artikel Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2017/04/hukum-tukar-cincin-tunangan-dalam-islam.html

Subscribe to receive free email updates: