PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN? - Gradation Info

PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN?

PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN? - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN? yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel KEMENDIKBUD, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN?
link : PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN?

Namun, Abduhzen menyebut langkah ini hanya antisipasi dan bersifat hanya sementara. "Ini jalan pintas menghadapi persoalan, tetapi tidak menjadi solusi yang menuntaskan buat guru kita," ujarnya.

Untuk penyelesaian masalah dalam jangka waktu panjang secara permanen, kata dia, diperlukan //grand design.// Pemerintah harus memiliki pemetaan yang jelas terkait permasalah guru yang kurang.

///Grand design// ini juga termasuk sistem rekrutmen, termasuk persoalan menumpuknya guru honorer. Belum lagi guru yang sekolah di pendidikan profesi guru (PPG) nantinya kalau lulus menjadi apa. 

Secara terpisah, minimnya jumlah guru di Indonesia ini menjadi salah satu penyebab pendidikan di Indonesia jauh tertinggal dengan beberapa negara lain di ASEAN.

Ketua Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI Rully Chairul Azwar mengatakan, kondisi pendidikan nasional saat ini belum sebaik yang diharapkan. Masih banyak persoalan yang mengiringi pelaksanaan pendidikan nasional, meskipun anggaran pendidikan sudah ditingkatkan hingga Rp 416,1 triliun untuk 2017.

Tapi faktanya, kata dia, daya saing pendidikan di Indonesia jauh dibawah dibandingkan tiga negara ASEAN lain. Pada 2015-2016, posisi Indonesia berada di peringkat ke-37 dari 138 negara.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2jZtAUP . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sekianlah artikel PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN?


Anda sekarang membaca artikel PB PGRI UNIFAH: DALAM (UU) GURU DAN DOSEN DISEBUTKAN GURU HARUS PROFESIONAL, HARUS LINIER, TETAPI MENGAPA SEKARANG JUSTRU DIBOLEHKAN? dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/10/pb-pgri-unifah-dalam-uu-guru-dan-dosen.html

Subscribe to receive free email updates: