Hukum Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram
Judul : Hukum Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram
link : Hukum Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram
HUKUM SALAM KEPADA WANITA NON MAHRAM
asy-Syaikh al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:Apakah boleh mengucapkan SALAM kepada seorang wanita muslimah tanpa memandang dan berbincang-bincang dengannya?
Beliau menjawab :
Boleh jika AMAN dari fitnah. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam kepada para wanita dan beliau memberi isyarat dengan tangannya.
Maka tidak mengapa anda mengucapkan, "Assalamualaikum." Lantas wanita tersebut menjawab,
"Wa alaikumussalam."
Tidak ada larangan melakukannya. Allah ta'ala berfirman tentang para wanita, "Dan ucapkanlah oleh kalian ucapan yang baik." [QS. al-Ahzab : 32]
Sumber : Gharah al-Asyrithah 1/115
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
hyacinth-flower-violet-flowers By Pixabay |
Dalam sebuah kajian, Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah juga pernah ditanya, "apakah boleh menyapa/memberikan salam kepada yang bukan mahramnya yang awam, atau sudah tua?"
Jawab: Kalau awam, sudah tua, dan sebagainya, tidak dikhawatirkan fitnah, tidak apa-apa. Walaupun tidak harus menengok.
"Assalamu'alaykum, permisi bu! Lewat!"
Tidak apa-apa. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan salam kepada orang besar dan anak kecil, laki-laki maupun perempuan. Hanya saja khawatir kalau sendirian perempuannya, masih muda lagi, cantik lagi, kamu mengatakan:
"Assalamu'alaykum" GR dia! Dikira kamu seneng sama dia, na'am.
Download Audio disini
Sumber : http://ift.tt/1pwpfdL
Sekianlah artikel Hukum Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Hukum Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram
Anda sekarang membaca artikel Hukum Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/07/hukum-salam-kepada-wanita-yang-bukan.html