BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH? - Gradation Info

BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH?

BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH? - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH? yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel KEMENDIKBUD, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH?
link : BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang BKN Usulkan Guru dan Bidan tak Perlu Berstatus PNS.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan wacana membuka formasi untuk guru dan bidan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). BKN beranggapan guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tetapi (P3K).

“Guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup P3K,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima Repubika.co.id, Jumat (21/7).

Bima mengatakan usulan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni banyaknya guru atau bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

Bima mengatakan, selama ini usulan pindah tugas itu justru membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal, selama ini pengangkatan guru dan bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.  

Bima mengatakan, status P3K menempatkan bidan dan guru sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja. Sebab, kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2jZtAUP . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sekianlah artikel BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH?


Anda sekarang membaca artikel BKN USULKAN GURU DAN BIDAN TIDAK PERLU BERSTATUS PNS TAPI CUKUP P3K, SETUJUKAH? dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/07/bkn-usulkan-guru-dan-bidan-tidak-perlu.html

Subscribe to receive free email updates: