Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN - Gradation Info

Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN

Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN
link : Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Rabu (5/2/2020) di Ruang SIdang Pleno Gedung MK. Para Pemohon adalah Mahmudin, Suyanto, Muhammad Nur Rambe, dkk yang merupakan para tenaga honorer profesi guru dan perawat. Ketentuan yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 4, Pasal 6, Pasal 58 ayat (1), serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN.

Pasal 1 angka 4 UU ASN berbunyi, “Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.” 

Sedangkan Pasal 6 UU ASN, “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan,b. PPPK.” Selanjutnya Pasal 58 ayat (1) UU ASN, ”Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan Fungsional dalam suatu instansi pemerintah.”

Berikutnya, Pasal 99 ayat (1) UU ASN, “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS; ayat (2), “Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Para Pemohon Perkara Nomor 9/PUU-XVIII/2020 ini berpendapat, terdapat ketidakjelasan dalam ketentuan di UU ASN, yakni  sistem peralihan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Permohonan para Pemohon menguji Undang-Undang ASN bertujuan untuk mengakomodir hak-hak dan kepentingan tenaga honorer. Karena dalam Undang-Undang ASN sama sekali tidak ada pengaturan soal tenaga honorer. Ini mengakibatkan tenaga honorer kehilangan dasar dan kebijakan dalam hukum Indonesia,” jelas Paulus Sanjaya kuasa hukum para Pemohon.   

Menurut para Pemohon, dalam UU ASN dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak serta merta dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS tetapi harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu. Selain itu tenaga honorer tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena terbentur salah satu persyaratan yakni ambang batas usia.

Sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja pegawai kontrak diterapkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan. Sedangkan UU ASN tidak memberikan batasan waktu mengenai berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah. Oleh karena itu, banyak tenaga honorer yang telah menduduki jabatannya sejak lama namun ingin mendaftar menjadi CPNS terbentur dengan adanya syarat usia.

Kedudukan Hukum dan Batu Uji

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams selaku Ketua Panel menasehati para Pemohon untuk lebih memperjelas kedudukan hukumnya. “Harus jelas identitas para Pemohon yang berjumlah 19 orang. Juga harus ada surat perjanjian kerja yang masih berlaku maupun SK pengangkatan, dan lainnya,” imbuh Wahiduddin.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati cara penulisan judul dan materi dalam permohonan, mulai dari pasal, ayat sampai undang-undang yang diuji harus kronologis. “Penulisan yang benar,  pasalnya dulu, barulah undang-undangnya. Jangan terbalik,” jelas Saldi.

Selanjutnya Saldi menyarankan agar para Pemohon membaca putusan-putusan MK sebelumnya terkait uji UU ASN. “Karena norma yang Saudara uji sudah pernah diputus sebelumnya. Kalau ada norma yang pernah diuji dan diputus menurut peraturan tidak boleh diuji kembali, kecuali ada batu uji yang berbeda dan alasan konstitusional yang berbeda,” ungkap Saldi. 

Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan kepada para Pemohon untuk lebih menguraikan kerugian maupun potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon.  “Dalam catatan kami, pasal-pasal yang diuji dalam UU ASN ini sudah cukup banyak. Namun yang perlu diperhatikan para Pemohon, kerugian apa atau potensi kerugian apa yang dialami para Pemohon agar lebih diuraikan, sehingga permohonan menjadi lebih jelas,” ujar Daniel.

Berita ini bersumber dari MK RI

Sekianlah artikel Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN


Anda sekarang membaca artikel Terbentur Usia CPNS, Tenaga Honorer Uji UU ASN dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2020/02/terbentur-usia-cpns-tenaga-honorer-uji.html

Subscribe to receive free email updates: