Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah. - Gradation Info

Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah.

Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah. - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah. yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah.
link : Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa para honorer K2 dan nonkategori galau lantaran beredar kabar mereka bakal dirumahkan bila tidak lulus dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kesempatan diberikan hingga 2024. Setelah itu tidak ada lagi istilah honorer K2 maupun nonkategori.

Mengenai masalah ini, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah.

Pertama, diikutkan dalam rekrutmen CPNS bagi usia di bawah 35 tahun.

Kedua, bagi yang tidak lulus CPNS bisa ikut tes PPPK bersama honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun.

Ketiga, bila tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan dikembalikan ke pemda menjadi pegawai daerah.

"Entah namanya apa, yang jelas yang tidak lulus itu tetap dipekerjakan dan digaji sesuai UMR oleh pemda," ucapnya.

Dirjen Ono, sapaan akrab Supriano, meminta pemda jangan sampai merumahkan honorernya. Sebab, mereka sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Pemutusan kerja bisa dilakukan bila kinerja honorer K2 maupun nonkategori rendah.

"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pemda. Namun, baiknya jangan sampai memecat mereka tanpa alasan kuat. Selain itu tingkatkan gaji mereka," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Sekianlah artikel Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah.


Anda sekarang membaca artikel Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah. dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2019/07/dirjen-gtk-kemendikbud-supriano.html

Subscribe to receive free email updates: