BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS - Gradation Info

BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS

BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS
link : BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Pekanbaru terus mendorong itikad baik pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) segera mendaftarkan tenaga kontrak atau honorer di lingkup kantor tersebut segera menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Karena menjadi Peserta JKN-KIS merupakan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS juga kewajiban oleh seluruh pemberi kerja, termasuk pekerja honorer atau Pekerja Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)," kata Kabid Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang PekanbaruAlicia Ade Nursyafni di Pekanbaru, Selasa (7/5).

Menurut Ade, PPNPN wajib juga didaftarkan oleh satuan kerjanya (satker), dan kententuan tersebut, tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 4 ayat 2 maka PPNPN wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Pendaftaran peserta dari kalangan tenaga honorer Pemda, katanya, menjadi PR BPJS Kesehatan sejak tahun 2018, dimana pegawai nonASN wajib menjadi peserta JKN-KIS.

"Namun sayangnya belum seluruh PPNPN dijamin oleh pemberi kerja, kendati memang sudah ada beberapa Satker yang telah menjaminkan PPNPN menjadi peserta," katanya.

Ia menyebut satker di Pemkb Rohul kini sudah menganggarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 3.300 pekerja honorernya. Khusus untuk PPNPN maka iuran kepesertaan JKN-KISnya berbeda dengan pegawai ASN, dimana 3 persen ditanggung pemerintah daerah (minimal honor ditermia sama dengan UMK), dan 2 persen ditanggung pekerja sendiri.

Iuran BPJS Kesehatan tersebut, berlaku untuk PPNPN dan isteri atau suami mereka, dan maksimal untuk tiga anak, kebijakan ini bisa diberlakukan selama setahun kontrak kerja. Jika sudah berakhir kontrak kerjanya maka tidak diperpanjang lagi atau jika PPNPN sudah tidak bekerja lagi di satker tersebut, dan peserta bisa keluar dari segmen peserta dari PPNPN itu.

"Namun demikian kamitetap berharap melalui Forum Komunikasi dengan Pemrov Riau, seluruh satker sudah bisa mengalokasikan anggaran JKN-KIS bagi PPNPN pada tahun 2019," katanya.

Berita ini bersumber dari Republika.

Sekianlah artikel BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS


Anda sekarang membaca artikel BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2019/05/bpjs-dorong-pemda-daftarkan-honorer.html

Subscribe to receive free email updates: