Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 - Gradation Info

Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019

Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019
link : Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Kenaiakan Gaji PNS di PP Gaji PNS 2019

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Pemerintah menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya ini dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lampiran PP in, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Buat PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Untuk PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji ASN golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Kemenkeu memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen mulai berlaku pada April 2019. Para abdi negara akan mendapatkan rapel kenaikan gaji di bulan Januari-Maret dan pada April.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu memuat tebel daftar gaji pokok baru PNS dapat didownload Klik di sini.


#honorer #Guru #sertifikikasi

Sekianlah artikel Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019


Anda sekarang membaca artikel Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2019/03/tabel-kenaikan-lima-persen-gaji-pns-asn.html

Subscribe to receive free email updates: