PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer - Gradation Info

PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer

PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer
link : PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 (TA) belum mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan tingkat kelulusan yang rendah pada rekrutmen CPNS TA 2018. Hal itu disampaikan Ketua Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Aden Syah saat melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Selain tingkat kelulusan yang rendah pada rekrutmen CPNS TA 2018, Aden menambahkan jika kekurangan PNS yang dialami Pemprov Babel adalah karena hanya sedikit sekali pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS. “Pemprov Babel saat ini sangat membutuhkan PNS pada formasi tenaga pendidik dan satuan polisi pamong praja. Sehingga berdampak pada kinerja dan layanan publik,” ujarnya.

Merespons hal itu, Kepala Sub Direktorat Peraturan Perundang-undangan, Ahmad Setiyanto mengatakan jika sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi CPNS sudah rampung. “Pengangkatan CPNS melalui jalur TH sudah rampung dan sesuai aturan yang ada, PPK diminta untuk tidak menerima TH kembali,” jelasnya.

Di saat yang sama, Pranata Humas BKN, Subali, mengatakan jika banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi kekurangan pegawai. “Salah satunya dengan mutasi PNS. Pemprov Babel bisa mengajukan permintaan pegawai ke Pemerintah Pusat atau ke Pemerintah Daerah yang lain,” pungkas Subali.

Berita ini bersumber dari BKN.

Sekianlah artikel PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer


Anda sekarang membaca artikel PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2018/12/ppk-diminta-tidak-kembali-mengangkat.html

Subscribe to receive free email updates: