BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana - Gradation Info

BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana

BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana
link : BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena beberapa pertimbangan. Namun BKN menegaskan ini baru sekadar wacana dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Guru berstatus PPPK baru wacana. Masih ngetes opini, belum ada kebijakan," tegas Bima saat dihubungi melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/7/2017).

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud mengetes opini, Bima hanya menjawab singkat. "Ngetes PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Mau mendengar responsnya," kata Bima.

Mengutip laman Setkab, seperti ditulis Rabu 26 Juli 2017, usulan ini diajukan karena perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS.

Ada tiga hal utama menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut. Bima menuturkan, banyaknya guru dan bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Ketiga untuk menghindari menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

"Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia," kata Bima.

Dengan berstatus P3K, Bima meyakini, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Sementara perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Untuk data guru dan bidang yang sudah berstatus PNS, namun kemudian meminta pindah tugas ke daerah lain, Bima mengaku belum mendapatkan datanya. "Saya harus tanya dulu ke Direktur Data," ujar dia.

Berita ini bersumber dari Liputan6.

Sekianlah artikel BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana


Anda sekarang membaca artikel BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2017/07/bkn-guru-dan-bidan-tak-berstatus-pns.html

Subscribe to receive free email updates: