Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School - Gradation Info

Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School

Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School
link : Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan kebijakan tentang hari sekolah bukanlah full day school.

Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.

"Lima hari sekolah bukan full day school. Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso di Malang, Jumat (30/6).

Ari menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus.

Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru.

Beragam kegiatan yang bisa dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja.

Juga kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga.

Diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, tapi lebih menyenangkan karena melalui beragam metode yang dikelola guru dan sekolah.

Sekolah lima hari, jelas Ari, hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018.

"Sesuai dengan pasal 9, bisa dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya.

Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, tapi kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," tutur Ari. 

Berita ini bersumber dari JPNN.

Sekianlah artikel Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School


Anda sekarang membaca artikel Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2017/06/kemdikbud-lima-hari-sekolah-bukan-full.html

Subscribe to receive free email updates: