UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU? - Gradation Info

UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU?

UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU? - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU? yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel GURU, Artikel KEMENDIKBUD, Artikel PENDIDIKAN, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU?
link : UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dinilai 'memanjakan' anak sehingga guru bisa dikriminalisasi ketika tegas terhadap siswa.

Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dinilai 'memanjakan' anak sehingga guru bisa dikriminalisasi ketika tegas terhadap siswanya. Kini, penjual cobek juga merasakan hal sama dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk gugatan pertama, guru menggugat Pasal 9 ayat 1a UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.

Nah, kata 'kekerasan' dinilai pasal karet dan multitafsir sebab bisa menjerat guru yang sedang mendisiplinkan siswanya yang bertujuan mendidik siswa itu. Tidak ada definisi yang jelas apa yang dimaksud dengan 'kekerasan' dalam pasal itu sehingga aparat penegak hukum bisa menafsirkan tanpa acuan.

"Bagi para pemohon sebagai seorang pendidik, ketika sedang melakukan penegakan kedisiplinan dengan cara pemberian punishment menjadi tidak wajar untuk dilakukan saat ini dengan alasan melanggar hak asasi manusia. Pemberlakukan punishment memang merupakan metode klasik dalam mendidik siswa ketika guru menjewer atau pun memukul siswa. Namun saat ini, orang tua bisa jadi akan melaporkannya sebagai sebuah bentuk kekerasan," ujar tim kuasa hukum guru, M Asrun.

Padahal, guru dalam tugasnya dilindungi Pasal 14 UU Guru dan Dosen yang menyatakan: 

Dalam melaksanakan tugas, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak karet.

"Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan," papar Asrun dalam permohonannya 

Setelah guru, kini giliran Tajudin si penjual cobek yang menggugat UU Perlindungan Anak ke MK. Pangkalnya yaitu Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 menyatakan:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak

Pasal di atas tidak menjelaskan definisi yang tegas, apa yang dimaksud dengan 'eksploitasi' sehingga menjadi pasal karet. Tafsir 'eksploitasi' yang tidak baku membuat Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan lamanya. Tajudin dinilai mengeksploitasi anak--yang padahal keponakannya sendiri-- dengan menjual cobek, sesuai pemahaman polisi dan jaksa.

Pembelaan diri Tajudin bila ia malah membantu keponakannya itu ditolak aparat. Di mana keluarga besarnya sangat kekurangan sehingga harus menyambung hidup mencari nafkah, meski statusnya masih anak-anak.

Akhirnya, Tajudin dibebaskan PN Tangerang pada pertengahan Januari 2017. Tapi jaksa ngotot dengan pendiriannya dan mengajukan kasasi. Tajudin pun tak tinggal diam dan mengajukan uji materi pasal terkait ke MK. 

Tajudin menilai pasal yang mengantarkannya ke penjara itu tidak konstitusional dan melanggar UUD 1945. Tajudin tak ingin jatuh Tajudin-Tajudin lain, orang memberikan bantuan tapi dituduh mengeksplotasi. 9 Hakim kontitusi diminta memberi batasan yang tegas makna 'eksplotasi' itu.

"Kami akan mendaftar ke MK pada hari ini pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sekianlah artikel UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU?


Anda sekarang membaca artikel UU PERLINDUNGAN ANAK DINILAI 'MEMANJAKAN' ANAK SEHINGGA GURU BISA DIKRIMINALISASI KETIKA TEGAS TERHADAP SISWA, SETUJU? dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2017/05/uu-perlindungan-anak-dinilai-anak.html

Subscribe to receive free email updates: