GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT? - Gradation Info

GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT?

GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT? - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT? yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel GURU, Artikel KEMENDIKBUD, Artikel PENDIDIKAN, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT?
link : GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Guru Gugat UU Perlindungan Anak, Ahli: Kenapa Harus Takut?.


Ahli hukum pidana Agustinus Pohan menilai guru tidak perlu takut dikriminalisasi oleh UU Perlindungan Anak. Mereka seharusnya dapat lebih menyikapi dengan pola pendekatan pendidikan lebih modern.

"Kenapa harus takut? Apabila teguran dilakukan dengan benar, sesuai dengan etika pendidikan," ujar Agustinus dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (29/5/2017).

Dalam pandangan Agustinus, menjadi tanda tanya besar bila guru dikriminalisasi oleh UU Perlindungan Anak. Adanya perbedaan penafsiran oleh penegak hukum justru telah menyimpang dari tujuan UU Perlindungan Anak. 

"Jadi bukan UU yang salah, tetapi penegakan hukumnya," kata Agustinus.

Agustinus sendiri mengkritik cara pandang aparat penegak hukum terhadap UU Perlindungan Anak tersebut. Di satu sisi, dia juga menganggap para guru tidak perlu takut sampai mengajukan uji materi ke MK.

"Bahwa guru-guru harusnya mengubah pendekatan dalam proses pendidikan adalah merupakan tuntutan perubahan zaman," ucap pengajar Universitas Parahayangan, Bandung, ini.

Diberitakan sebelumnya, dua guru, Dasrul dan Hanna, mengajukan uji materi ke MK, yakni Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang mengkriminalkan guru itu berbunyi:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.

Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberi tafsir yang jelas, tidak multitafsir, sehingga tidak menjadi pasal karet.

"Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan," ujar kuasa hukum Dasrul-Hanna, M Asrun, dalam permohonannya. 


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sekianlah artikel GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT?


Anda sekarang membaca artikel GURU GUGAT UU PERLINDUNGAN ANAK, AHLI HUKUM PIDANA: KENAPA HARUS TAKUT? dengan alamat link http://gs-infoku.blogspot.com/2017/05/guru-gugat-uu-perlindungan-anak-ahli.html

Subscribe to receive free email updates: