BERIKUT PENJELASAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN TRANSFER TUNJANGAN GURU
Judul : BERIKUT PENJELASAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN TRANSFER TUNJANGAN GURU
link : BERIKUT PENJELASAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN TRANSFER TUNJANGAN GURU
SUARAPGRI - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano mengatakan, penghentian transfer anggaran tunjangan guru dari Kemenkeu ke kas sejumlah daerah tidak akan mempengaruhi pembayaran.
”Masih ada dana sisa di daerah. Cukup untuk membayar sampai 12 bulan,” jelasnya, seperti yang diberitakan Jawa Pos.
Menurutnya, penghentian penyaluran itu untuk mencegah penumpukan anggaran di daerah. Untuk tahun depan, dia belum tahu apakah penghentian penyaluran itu berlanjut atau tidak.
”Menunggu rapat rekonsiliasi dengan kabupaten atau kota,” kata Supriano.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap kabar penghentian penyaluran dana tunjangan guru oleh Kemenkeu tersebut, tidak berujung keresahan di kalangan guru. Dia berharap pemerintah menjelaskan dengan detail kepada guru terkait alasan penghentian tersebut.
"Harus dijelaskan bahwa ada yang TPG yang masih mengendap di daerah," terangnya.
Meskipun begitu, Ramli mengatakan, penghentian ini bukan sebuah solusi akhir.
Dia berharap pemerintah pusat bisa bersikap tegas kepada pemda supaya segera mencairkan TPG yang selama ini mengendap.
Ramli juga mengusulkan agar kasus pengendapan dana tunjangan guru tidak terjadi, penyaluran anggaran tersebut sebaiknya tidak mampir di kas daerah.
Melainkan, pusat langsung mentransfer ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan.
Dia juga berharap proses teknis terkait persyaratan pencairan tunjangan guru bisa dilakukan secara online.
Dengan demikian, tidak mengganggu jam kerja guru di kelasa.
Selama ini waktu guru sering tersita untuk urusan teknis persyaratan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke kantor dinas pendidikan di kabupaten, kota, atau bahkan provinsi.
Rekomendasi Penghentian Penyaluran Tahap II 2018
Mulai Triwulan I
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 1
Nilai penghentian dana : Rp 11,5 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 7
Nilai penghentian dana : Rp 68, 7 miliar
Dana Tambahan Penghasilan
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 21
Nilai penghentian dana : Rp 25 miliar
Mulai Triwulan II
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 2
Nilai penghentian dana : Rp 9 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 12
Nilai penghentian dana : Rp 32, 6 miliar
Dana Tambahan Penghasilan
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 85
Nilai penghentian dana : Rp 74, 9 miliar
(sumber: jpnn.com)
”Masih ada dana sisa di daerah. Cukup untuk membayar sampai 12 bulan,” jelasnya, seperti yang diberitakan Jawa Pos.
Menurutnya, penghentian penyaluran itu untuk mencegah penumpukan anggaran di daerah. Untuk tahun depan, dia belum tahu apakah penghentian penyaluran itu berlanjut atau tidak.
”Menunggu rapat rekonsiliasi dengan kabupaten atau kota,” kata Supriano.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap kabar penghentian penyaluran dana tunjangan guru oleh Kemenkeu tersebut, tidak berujung keresahan di kalangan guru. Dia berharap pemerintah menjelaskan dengan detail kepada guru terkait alasan penghentian tersebut.
"Harus dijelaskan bahwa ada yang TPG yang masih mengendap di daerah," terangnya.
Meskipun begitu, Ramli mengatakan, penghentian ini bukan sebuah solusi akhir.
Dia berharap pemerintah pusat bisa bersikap tegas kepada pemda supaya segera mencairkan TPG yang selama ini mengendap.
Ramli juga mengusulkan agar kasus pengendapan dana tunjangan guru tidak terjadi, penyaluran anggaran tersebut sebaiknya tidak mampir di kas daerah.
Melainkan, pusat langsung mentransfer ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan.
Dia juga berharap proses teknis terkait persyaratan pencairan tunjangan guru bisa dilakukan secara online.
Dengan demikian, tidak mengganggu jam kerja guru di kelasa.
Selama ini waktu guru sering tersita untuk urusan teknis persyaratan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke kantor dinas pendidikan di kabupaten, kota, atau bahkan provinsi.
Rekomendasi Penghentian Penyaluran Tahap II 2018
Mulai Triwulan I
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 1
Nilai penghentian dana : Rp 11,5 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 7
Nilai penghentian dana : Rp 68, 7 miliar
Dana Tambahan Penghasilan
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 21
Nilai penghentian dana : Rp 25 miliar
Mulai Triwulan II
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 2
Nilai penghentian dana : Rp 9 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 12
Nilai penghentian dana : Rp 32, 6 miliar
Dana Tambahan Penghasilan
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 85
Nilai penghentian dana : Rp 74, 9 miliar
(sumber: jpnn.com)
Sekianlah artikel BERIKUT PENJELASAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN TRANSFER TUNJANGAN GURU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
BERIKUT PENJELASAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN TRANSFER TUNJANGAN GURU
Anda sekarang membaca artikel BERIKUT PENJELASAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN TRANSFER TUNJANGAN GURU dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2018/08/berikut-penjelasan-dirjen-gtk.html