BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 - Gradation Info

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018
link : BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018

SUARAPGRI - Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 minggu.

Ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.


Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.

Dalam pasal 3 disebutkan Pasal 3 Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok:

a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat.

Melaksanakan pembelajaran merupakan dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Untuk informasi selengkapnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat di Unduh di bawah ini

Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Semoga bermanfaat.



Sekianlah artikel BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018


Anda sekarang membaca artikel BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2018/07/beban-kerja-guru-kepala-sekolah-dan.html

Subscribe to receive free email updates: