APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? - Gradation Info

APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA?

APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA?
link : APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA?

Humas BKN, Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan.

Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.


Kutipan pembukaan itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Mengawali diskusi yang didominasi rekan mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan,  sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.

Lalu apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada?

Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session:

Boleh atau tidak memberikan like or dislike fanpage paslon? Tidak!

Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!

Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak bahas politik di kantor? Tidak!

Boleh atau tidak memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!

Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung? Tidak!

(sumber: bkn.go.id)

Sekianlah artikel APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA?


Anda sekarang membaca artikel APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA? dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2018/05/apa-saja-yang-tidak-boleh-dilakukan.html

Subscribe to receive free email updates: