GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA - Gradation Info

GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
link : GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

SUARAPGRI - Jakarta,  Hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum juga terbit.
Bahkan, jika nantinya PP sudah final, masih harus menunggu peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu sebagai acuan teknis pengangkatan PPPK.


Padahal keberadaan PPPK bisa menutup kekurangan pegawai di sejumlah sektor.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, rancangan atau draft PP tentang PPPK itu sudah masuk Setneg.

’’Tetapi ternyata dari Setneg ada yang disuruh melengkapi,’’ tutur Setiawan di Jakarta kemarin (14/12).
Setiawan menuturkan, permintaan kelengkapan itu langsung arahan dari Presiden Joko Widodo.

Dia juga menjelaskan, Presiden ingin nantinya PP tentang PPPK itu keluar bersamaan dengan Perpres aturan teknisnya.
Menurut Setiawan, Presiden ingin di Perpres itu dirinci jabatan-jabatan atau bidang pekerjaan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK.

’’Menetapkan bidang pekerjaan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK itu butuh kajian,’’ pungkasnya.
Setiawan mengatakan, pemerintah harus selektif dan didasari pertimbangan matang saat menetapkannya. Sehingga rekrutmen PPPK bisa efektif menambal kebutuhan pegawai.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menjelaskan, mereka sangat cocok dengan skema PPPK itu.
Sehingga pemenuhan kebutuhan pegawai tidak melulu diisi oleh PNS baru.

’’Mekanisme pengisian pegawai dengan sistem PPPK selama ini di-endorse (didukung, red) oleh BKN,’’ ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan BKN menyampaikan salah satu bidang pekerjaan yang bisa diisi oleh PPPK adalah guru.

Mereka tidak perlu khawatir bakal mendapatkan gaji rendah seperti yang dikeluhkan sejumlah guru honorer.
Sebab di dalam ikatan kontrak itu, para PPPK bisa mendapatkan gaji layaknya seorang PNS. 

’’Hanya saja mekanisme pensiunnya yang berbeda dengan PNS,’’ terangnya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan supaya PPPK bisa dibuka untuk guru. Dia mengakui bahwa saat ini kekurangan guru masih banyak.

Sementara pemerintah giat membangun infrastruktur di penjuru Indonesia.
’’Kalaupun para guru honorer tidak bisa jadi CPNS, ada kesempatan menjadi guru PPPK,’’ katanya. (sumber: jpnn.com)

Sekianlah artikel GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA


Anda sekarang membaca artikel GURU BISA DIISI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/12/guru-bisa-diisi-pegawai-pemerintah.html

Subscribe to receive free email updates: