Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer - Gradation Info

Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer

Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer
link : Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer

Sahabat pembaca info honorer, sudah tahukah anda bahwa Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah RI (BAP DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah mendapat aduan dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2-I). RDP berlangsung di ruang rapat Komite I, Senayan, Jakarta (23/11/2017).

Para tenaga honorer merasa dirugikan dengan dibukanya penerimaan CPNS jalur umum tahun 2017 pada beberapa kementerian oleh Kemen PAN & RB, tanpa memperhatikan janjinya yang akan mengangkat seluruh Tenaga Honorer K2 yang berjumlah 439.956 menjadi CPNS secara bertahap dari tahun 2017-2019.

Mereka juga menganggap masih banyak permasalahan Tenaga Honorer K2, terutama terkait Revisi atau RUU tentang Perubahan Atas UU No.5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang belum tuntas.

“Status tenaga honorer hingga kini masih tanpa kepastian hukum, khususnya terkait masa depan mereka, sementara pengabdiannya sudah cukup lama,” ujar Ketua Umum FHK2-I, Titi Purwaningsih.

Menanggapi hal itu, Bambang Sadono, senator dari Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa persoalan tenaga honorer ini bukanlah masalah sosial, tetapi tanggung jawab Pemerintah. Sebab, Pemerintah yang mempekerjakan para tenaga honorer.

“Kalau persoalan ada di UU ASN, maka kita harus dorong DPR untuk segera menyelesaikan UU ASN,” ucapnya.

Sementara itu, Ibrahim Agustinus Medah, senator dari Provinsi NTT, menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis masalah tenaga honorer K2 ini, Presiden RI telah menunjuk tiga menteri, yaitu Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan RI untuk membicarakan permasalahan tenaga honorer dengan Badan Legislatif DPR RI.

“Kita harus mengundang para menteri tersebut dan menentukan target penyelesaiannya, yaitu tiga bulan,” kata dia.

Terkait perekrutan CPNS tahun 2017, Direktur Harmonisasi Penganggaran Kemenkeu, Made Arya Wijaya, mengatakan bahwa saat ini Kemenkeu telah menganggarkan keuangan untuk 100.201 CPNS baru.

“Kemenpan meminta Kemenkeu untuk melakukan penganggaran dan sudah kami fasilitasi alokasi kebutuhan anggaran penerimaan tahun ini,” ujarnya.

Menutup acara Rapat Dengar Pendapat, Ketua BAP, Abdul Gafar Usman, mengatakan akan kembali mengadakan RDP dengan BKN, Menteri PAN&RB, serta Menko terkait agar bisa segera mengambil keputusan untuk masalah tersebut.

“Karena kita belum bisa mengambil keputusan dalam rapat ini, maka Rapat dengan Menteri terkait akan dilaksanakan kembali tanggal 6 Desember. Kami meminta komitmen dari pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer ini,” ucap senator dari Riau tersebut.

Berita ini bersumber dari Liputan6.

Sekianlah artikel Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer


Anda sekarang membaca artikel Badan Akuntan Publik DPD Mediasi Masalah Tenaga Honorer dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/11/badan-akuntan-publik-dpd-mediasi.html

Subscribe to receive free email updates: