Judul :
link :
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus memantau perkembangan guru dan mencari formula untuk mengatasi kekurangan jumlah guru di daerah-daerah tertentu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru adalah pekerjaan profesional, dan setiap pekerjaan profesional memiliki tanggung jawab sosial.
Mendikbud menuturkan, suatu pekerjaan disebut profesional bila memiliki keahlian, yaitu kemampuan mengerjakan suatu pekerjaan yang untuk mendapatkannya harus melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang sehingga orang lain tidak bisa melakukan pekerjaan tersebut tanpa melalui prosesnya.
"Tidak boleh ada orang sembarang tiba-tiba menjadi guru tanpa melalui proses pendidikan dan pelatihan," ujar Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Teknis Ketua Komunitas Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Yogyakarta, Sabtu (22/7/2017).
Menurut Mendikbud, pekerjaan profesional memiliki tanggung jawab sosial. Seperti dokter dan tentara, guru pun memiliki tanggung jawab sosial. Bila tidak memiliki tanggung jawab sosial, maka keahlian yang dimilikinya bisa menghancurkan masyarakat. Guru bisa mengajarkan siswa menjadi baik atau buruk. Dengan tanggung jawab sosial, guru akan bertanggung jawab mendidik sebaik-baiknya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga menyebutkan bahwa salah satu peran guru adalah sebagai katalisator. Sesuatu yang semula laten menjadi potensial laten dari seorang siswa, dapat diangkat guru menjadi potensial aktual pada diri siswa. "Jangan sampai orang tua berpikir anak yang matematikanya lemah, maka masa depan anak akan suram. Ini harus diubah. Bila anak matematika tidak bagus namun bakat seninya luar biasa, ini harus dikembangkan. Biarlah mereka menjadi seseorang, jangan kemudian dijadikan bukan siapa-siapa," tegas Mendikbud.
Kemendikbud, ujarnya, juga terus memantau perkembangan guru, salah satunya melalui pemberlakukan kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan tersebut dapat membuat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) secara bersama-sama memajukan zonanya. Sistem zona ini menjadi sarana dalam melakukan penataan sekolah secara sistemik.
Sistem zonasi tidak hanya dapat mendata jumlah peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya sehingga menghindari terjadinya putus sekolah, namun juga menjadi dasar untuk distribusi dan alokasi guru. Dampak positifnya berupa terwujudnya keseimbangan antara guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru Tidak Tetap (GTT), dan juga guru yang bersertifikat, di semua sekolah pada zona masing-masing.
Kebijakan lima hari sekolah juga berpihak kepada guru. Libur dua hari sekolah memberikan waktu lebih berkualitas antara siswa dengan keluarganya. Namun tidak hanya siswa yang merasakan manfaatnya. Guru juga jadi bisa memperhatikan anak-anak mereka sendiri secara lebih berkualitas, setelah hari lainnya fokus memperhatikan anak didik.
Berita ini bersumber dari KEMDIKBUD.
Sekianlah artikel
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/07/sahabat-pembaca-info-honorer-sudah.html