Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. - Gradation Info

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi.
link : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. “Pengangkatan tak bisa sembarangan diangkat. Karena harus mengikuti tes, tak otomatis diangkat,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Senin (17/6).

Ia mengatakan, tidak perlu mengangkat guru baru untuk menggantikan PNS yang pensiun. Sebab, ia mengatakan, apabila melihat rasio guru di Indonesia, terjadi surplus guru. Namun, ia tidak menyebut berapa angka surplus itu.

“Kalau guru negeri banyak yang pensiun. Sebenarnya tak perlu lagi angkat guru pegawai negeri kalau lihat rasio, guru honorer bisa tetap dipakai,” katanya.

Namun, pria yang akrab disapa Pranata itu mengatakan pemerintah harus melihat kemampuan keuangan daerah ketika mengangkat guru PNS. Sebab, ia mengingatkan PNS tidak hanya diisi guru saja, ada jabatan lainnya.

Selain itu, pengangkatan guru PNS harus melalui beberapa persyaratan, seperti batas usia, jenjang pendidikan, dan serifikat pendidik. “Kalau mau mengikuti CPNS, mereka harus lulus seleksi. Banyak hal (yang harus disiapkan),” ujar dia.

Pengusulan kebutuhan guru akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemendikbud akan memverifikasi sesuai data pokok pendidikan (dapodik). Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi akan memberikan formasi. Ia mengatakan, pengangkatan guru dapat dilakukan melalui dua proses, yakni CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Pranata mengatakan, saat ini belum ada daerah yang mengusulkan guru honorer untuk menggantikan kebutuhan guru. Sebab, Kemendikbud belum memiliki dan membicarakan skema tersebut. “Kan tak harus PNS, kalau negara tak punya uang bagaimana. Status jangan diributkan,” jelasnya.

Berita ini bersumber dari Republika.

Sekianlah artikel Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi.


Anda sekarang membaca artikel Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/07/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan.html

Subscribe to receive free email updates: