Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil - Gradation Info

Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil

Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil
link : Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS) ke depan semakin penuh tantangan. Sesuai regulasi baru, PP 19/2017 tentang Guru, guru yang diangkat pemerintah pusat atau daerah harus bersedia ditempatkan di daerah yang ditetapkan pemerintah. Termasuk di daerah terpencil. Jangka waktu tugasnya mencapai 10 tahun!

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebelumnya tidak ada klausul kesediaan ditempatkan di daerah khusus. Akibatnya, muncul banyak kasus sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Meskipun ada pengisian tenaga pendidik, dalam tempo singkat sang guru minta dimutasi ke kota.

”Semangat aturan ini, kami ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar, Red) bisa maju dengan adanya guru profesional,” jelasnya.

Pranata mengatakan, kelompok pertama yang merasakan aturan baru kesediaan ditempatkan di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan sebagai CPNS, mereka harus menandatangani kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan.

Pranata mengatakan, ketentuan 10 tahun itu bersifat minimal. Artinya, guru tersebut boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus. Dia berharap kepala daerah selaku pemilik guru PNS tidak sering-sering menunjuk guru untuk dijadikan tenaga administrasi atau struktural, misalnya lurah atau pejabat di dinas-dinas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi kerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan. Namun, dia mengingatkan, adakalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.

”Jadi, sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus,” jelasnya. Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat, yang bersangkutan mengajukan mutasi untuk pindah kerja. ”Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua, kemudian mengajukan mutasi untuk balik ke Jawa lagi,” ucap dia.

Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi. Bima mengakui, sejatinya jumlah PNS, antara lain guru, berlebih. Namun, jumlah guru terasa kurang karena sebarannya tidak merata. 

Berita ini bersumber dari Jawapos.

Sekianlah artikel Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil


Anda sekarang membaca artikel Sebelum Diangkat, Guru Wajib Mengajar 10 Tahun di Daerah Terpencil dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/06/sebelum-diangkat-guru-wajib-mengajar-10.html

Subscribe to receive free email updates: