KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KEMDIKBUD) MEMBANTAH ISU DIHAPUSKANNYA PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH
Judul : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KEMDIKBUD) MEMBANTAH ISU DIHAPUSKANNYA PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH
link : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KEMDIKBUD) MEMBANTAH ISU DIHAPUSKANNYA PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Kemdikbud Bantah Akan Hapus Pelajaran Agama.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah isu akan ada penghapusan mata pelajaran agama di sekolah. Kepala Biro komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud Ari Santoso menegaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tidak pernah memandatkan hal tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,"
Ari mengatakan, Kemdikbud berencana menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan di luar sekolah untuk lebih memantapkan pendidikan agama dengan ditambah pendidikan karakter sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017. Hal itu diutarakan Muhadjir saat melakukan rapat kerja dengan DPR kemarin.
Namun, Kerja sama dengan lembaga di luar sekolah tersebut bukan berarti menghilangkan pelajaran agama yang telah ada di sekolah.
Menurut Ari, ada beberapa media massa yang keliru memberitakan pernyataan dan rencana Muhadjir. Judul pemberitaan tersebut menurutnya tidak tepat dan ada konteks yang lepas.
"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," lanjut Ari.
Peningkatan pendidikan agama yang akan diberikan kepada siswa akan dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikiler. Jadi siswa tidak lagi harus belajar di kelas sebagaimana dilakukan sejak pagi.
Ari memberi contoh penerapan penguatan pendidikan agama yang dilakukan sekolah di Kabupaten Siak. Di sana, beberapa sekolah menerapkan jam belajar hingga jam 12 siang. Setelah itu, siswa mendalami pendidikan agama dengan para ustadz.
"Termasuk di dalamya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya," ujar Ari.
Mendikbud Muhadjir akan menerapkan lima hari sekolah untuk jenjang SD, seperti yang telah diterapkan lebih dulu oleh SMP dan SMA pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang. Nantinya, proses belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan Senin sampai Jumat.
Mendikbud juga akan meningkatkan aspek pendidikan religi atau keberagaman, integritas, nasionalisme, kerja keras, dan gotong royong. Semua itu disajikan melalui program pembelajaran delapan jam per hari.
Sekolah akan menjalin kerja sama dengan lembaga di luar sekolah untuk menunjang peningkatan penyajian kelima aspek tersebut. Lembaga di kuar sekolah yang dimaksud misalnya masjid, gereja, pura, sanggar kesenian, hingga pusat olahraga.
Selain untuk meningkatkan penguatan karakter siswa, kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan tugas yang dibebankan kepada aparatur sipil negara, termasuk guru yakni 40 jam per minggu.
Rencana Muhadjir tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia yang menganggap kebijakan tersebut akan mengganggu model pendidikan ala madrasah diniyah atau pondok pesantren. Dua model pendidikan ini adalah tambahan pendidikan keagamaan setelah jam belajar normal di sekolah. (sur)
Sumber : http://ift.tt/1t3Zm5c
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2jZtAUP . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Sekianlah artikel KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KEMDIKBUD) MEMBANTAH ISU DIHAPUSKANNYA PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KEMDIKBUD) MEMBANTAH ISU DIHAPUSKANNYA PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH
Anda sekarang membaca artikel KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KEMDIKBUD) MEMBANTAH ISU DIHAPUSKANNYA PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/06/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan.html