Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14 - Gradation Info

Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14 - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14 yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14
link : Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Februari 2019 bisa bernapas lega.

Pasalnya, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020.

PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu salah satunya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Adapun besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.

Menurut Sri Mulyani dalam PMK tersebut, rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan. Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.

"Jumlah formasi PPPK merupakan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Dia melanjutkan, formasi PPPK yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.

Besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14.

Berita ini bersumber dari JPNN

Berikut ini adalah link untuk mendownload :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020   tanggal 27 Januari 2020 
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020

   
  Unduh  

Sekianlah artikel Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14


Anda sekarang membaca artikel Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14 dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2020/02/seperti-pns-pppk-dari-honorer-k2.html

Subscribe to receive free email updates: