Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil - Gradation Info

Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil - Sahabat yang berbahagia, kali ini Gradation Info akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Honorer, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
link : Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Sahabat pembaca, sudah tahukah anda bahwa berdasarkan Peraturan menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2017 tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  adalah sebagai berikut : 

a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :

1. Tes  Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan dan kemampuan   
    mengimplementasikan nilai-nilai 4  (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
   a.  Pancasila;
   b.  Undang-Undang Dasar 1945;
   c.  Bhineka Tunggal Ika; dan
  d.  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan 
      bangsa,  peranan  Bangsa Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan kemampuan 
      berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
 a.  Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
 b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat                  hubungan diantara angka- angka;
 c.  Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melakukan penalaran secara runtut dan                
      sistematis; dan 
 d.  Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan  mengurai suatu permasalahan secara 
     sistematik.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
   a.  Integritas diri;
   b.  Semangat berprestasi;
   c.  Kreativitas dan inovasi;
   d.  Orientasi pada pelayanan;
   e.  Orientasi kepada orang lain;
   f.  Kemampuan beradaptasi;
   g.  Kemampuan mengendalikan diri;
   h.  Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
   i.  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
   j.  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
   k.  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Materi seleksi kompetensi bidang
   a. Materi  Seleksi  Kompetensi  Bidang  ditetapkan  oleh  instansi pembina jabatan fungsional, 
      sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh  instansi yang membidangi 
      urusan jabatan pelaksana dimaksud;
   b. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang  membidangi  urusan  jabatan 
     pelaksana  belum  siap menyusun  materi  Seleksi  Kompetensi  Bidang,  maka penyusunannya 
      dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
   c. Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan  dan  diintegrasikan  
       ke  dalam  sistem  CAT Badan Kepegawaian Negara.

2.   Peserta dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
   a. Jumlah  peserta  yang  dapat  mengikuti  seleksi  kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali 
     jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
 b. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang  lain  yang  disiapkan  BKN  dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang       yang dikelola Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  serta dimungkinkan  pula  menggunakan     fasilitas  mandiri  yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
  c. Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi  bidang  menggunakan  
    CAT,  instansi  dapat melakukan  minimal  2  (dua)  bentuk  tes,  antara  lain:  tes praktik kerja     
    (dengan materi dan penguji  yang berkompeten sesuai  dengan  kebutuhan  jabatan),  tes  
    fisik/kesamaptaan, psikologis,  kesehatan  jiwa,  dan  wawancara  sesuai  yang dipersyaratkan oleh 
    Jabatan;
 d. Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS  terkait  dengan  rencana  pelaksanaan  seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar  dimulai;
 e. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Berita ini bersumber dari Peraturan.go.id.

Sekianlah artikel Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil


Anda sekarang membaca artikel Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/08/materi-seleksi-calon-pegawai-negeri.html

Subscribe to receive free email updates: