Sekolah Jadi 5 Hari, Kemendikbud Belum Berencana Angkat Guru Honorer
Judul : Sekolah Jadi 5 Hari, Kemendikbud Belum Berencana Angkat Guru Honorer
link : Sekolah Jadi 5 Hari, Kemendikbud Belum Berencana Angkat Guru Honorer
Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan lima hari sekolah. Aturan tersebut belum bisa diterapkan karena jumlah gurunya kurang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah belum berencana mengangkat guru honorer.
"Belum ada (rencana pengangkatan guru honorer)," kata Sumarna di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.
Sumarna menjelaskan, pengangkatan guru honorer belum dibutuhkan. Sebab, distribusi guru di Indonesia belum merata.
Ia mencotohkan, ada kasus sekolah yang hanya terdapat satu orang PNS, yakni kepala sekolahnya saja. Pemerintah tidak bisa memasukkan guru PNS ke sekolah tersebut lantaran kuota guru sudah terpenuhi dari guru honorer.
Oleh karenanya, lanjut Sumarna, pemerintah perlu mengupayakan bagaimana pengangkatan guru honorer. "Ya kan sudah ada guru di situ, tinggal mekanisme bagaimana mengangkatnya. Sedang dipikirkan, jangan sekarang, PR nanti," ucap Sumarna.
Sebelumnya, Kemendikbud membuat kebijakan lima hari sekolah lewat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru melarang kepala sekolah mengajar.
Kepala sekolah hanya ditugaskan manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Ketika dihadapkan kondisi kekurangan guru di dalam sekolah, misal guru sedang melaksanakan pelatihan, kepala sekolah disarankan mencari guru lain. Namun, kata Sumarna, jika tak ada opsi lain, maka kepala sekolah diperbolehkan mengajar.
"Boleh, tidak dilarang, itu kan kondisi tidak normal," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata.
PP Nomor 19 Tahun 2017 juga mengatur soal beban kerja kepala sekolah sebanyak 40 jam per minggu. Sumarna mengatakan, selama 40 jam itu kepala sekolah tak harus selalu berada di sekolah.
Berita ini bersumber dari Metrotvnews.
Sekianlah artikel Sekolah Jadi 5 Hari, Kemendikbud Belum Berencana Angkat Guru Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sekolah Jadi 5 Hari, Kemendikbud Belum Berencana Angkat Guru Honorer
Anda sekarang membaca artikel Sekolah Jadi 5 Hari, Kemendikbud Belum Berencana Angkat Guru Honorer dengan alamat link https://gs-infoku.blogspot.com/2017/06/sekolah-jadi-5-hari-kemendikbud-belum.html